Pembagian Harta Bersama merupakan akibat dari perceraian yang diatur UU. Prinsipnya  harta bersama perkawinan dibagi kepada suami istri sama rata (50%:50%)

Harta Bersama Perkawinan adalah semua harta yang diperoleh terhitung sejak perkawinan sampai dengan adanya perceraian berdasarkan putusan pengadilan.

Sengketa pembagian Harta Bersama diputuskan oleh Pengadilan Negeri bagi yang beragama Non Islam dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam . 


Para Pihak (ex Suami/Istri) dapat membuat kesepakatan tertulis untuk membagi harta bersama perkawinan diluar pengadilan. Sebaiknya kesepakatan tersebut dibuat di depan Notaris dan kemudian dibuatkan Akta Notariil.Silahkan klik Contoh Perjanjian Pembagian Harta Bersama.

Perjanjian Permbagian Harta Bersama juga dapat dibuat sebelum mendaftarkan gugatan perceraian atau permohonan talak.

Perkara pembagian harta bersama di pengadilan berakhir dengan lelang semua harta bersama melalui Pengadilan dan hasilnya kemudian di bagi sama rata.


Kami sangat merekomendasikan bagi pasangan yang menempuh perceraian membicarakan baik-baik pembagian harta bersama dan hak asuh anak. Jika sudah tidak ada jalan lain selain harus mengajukan gugatan pembagian harta bersama sebaiknya dimaksimalkan upaya mediasi oleh hakim mediator di pengadilan. Seorang pengacara atau advokat yang baik akan mendorong terjadinya perdamaian pada tingkat mediasi.  

Dengan mengisi list pertanyaan di bawah ini dapat membantu kami menganalisa perkara pembagian harta bersama dalam percaraian anda dan membantu anda dari wawancara yang berbelit-belit.

1. Apakah  sebelum menikah anda dan pasangan anda membuat Perjanjian           pemisahan harta Pra  Nikah ?

            □  Ya        □  tidak

2.     Apakah perceraian anda sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Akta Cerai            sudah diterbitkan?

□  Ya        □  tidak

3.      Apakah anda dan pasangan anda bekerja?

□  Saya bekerja dan pasangan tidak               □ Saya tidak bekerja dan pasangan                                                                                       saya bekerja

□ Saya dan Pasangan sama-sama bekerja

4.       Sebelum  penikahan  saya  sudah mempunyai barang-barang  sbb:  

            □ tanah,    □ kendaraan  □  perhiasan  □ deposito / tabungan   □ saham  □ surat   berharga

6.         Apakah masih ada cicilan atas asset-aset yang anda beli sebelum menikah?
            □ ya           □ Tidak

7.        Apakah setalah perkawinan anda dan pasangan memiliki asset atau harta                sebagai berikut?

      □  Tanah    □ Kendaraan    □  Tabungan & deposito   □  Polis asuransi
      □  Saham   □  Perhiasaan emas, berlian dll    □  Surat berharga

8.         saya menginginkan setelah ada perceraian ini Tanah dan Rumah:

            □  dijual bersama dan hasilnya dibagi dua sama rata
            □  saya hibahkan sepenuhnya kepada pasangan saya
            □  saya hibahkan kepada anak-anak

9.         Apakah kendaraan masih dalam cicilan?
                        □ Ya       □ Tidak
           
10        Apakah  asset berupa tanah memiliki bukti kepemilikan?

              □ Ya  berupa        :  □ Sertifkat  tanah       □ Akta Jual Beli        □ Letter C /girik

  □ Tidak


11.       Apakah bukti kepemilikan asset-aset dalam point 7 tersebut ada dibawah           penguasaan anda  atau  pasangan anda?
            
            □ Saya           □ pasangan saya      □ sebagian di saya


13.       Apakah anda dan pasangan anda sudah tercapai kesepakatan bersama dalam     pembagian harta bersama?

            □  Ya             □  Tidak      □ dalam proses negosiasi


12.       Saya dan pasangan saya belum tercapai kesepakatan dalam pembagian harta     bersama disebabkan karena:

            □  ada beberapa barang-barang harta bersama yang tidak diakui sebagai harta    bersama oleh Pasangan saya.
            □ pasangan saya menuntut barang yang bukan termasuk harta bersama
            □  masih banyak harta bersama yang diduga disembunyikan pasangan saya
            □  pasangan saya tidak mau menanggung segala hutang-hutang dan pajak-pajak



KETENTUAN HUKUM & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR HARTA BERSAMA